Tingkatkan Nilai Jual Tinggi dengan Sertifikat Halal

Kota Malang (MIN1) – Halal adalah bagian dari perintah agama, untuk melaksanakannya adalah kewajiban. Sementara sertifikat halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, berkualitas premium, aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen.

Kamis (04/05) MIN 1 Kota Malang mendapat kunjungan kerja dari Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Tim satuan tugas (Satgas),  dan Penyuluh Halal Kankemenag Kota Malang dalam rangka  meninjau pengelolaan kantin halal sekaligus pembuatan sertifikasi produk halal bagi sebagian makanan yang dijual di kantin. Kunjungan Tim satgas disambut langsung oleh Kepala Madrasah, Siti Aisah didampingi jajaran manajemen. Hadir dalam acara tersebut di antaranya: pengurus dan pengawas paguyupan Al- Amanah, serta lima belas penjual makanan/ minuman di kantin madrasah.

Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kakankemenag Kementerian Agama Kota Malang, tentang pentingnya pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menunjukkan bahwa negara hadir dan melindungi masyarakat akan tersedianya produk halal, termasuk untuk kantin pada setiap madrasah.

Target sertifikasi halal ini sesungguhnya bukan hanya target Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH), melainkan program nasional. Sertifikasi halal memberikan peluang besar bagi kantin Madrasah untuk memperluas jangkauan pasarnya. “Dengan adanya sertifikat halal sebuah produk jadi memiliki nilai jual lebih, selain itu dapat ikut serta dalam pemenuhan pasar produk halal yang masih besar potensinya. “Kantin Madrasah juga dapat berinovasi dengan mengembangkan produk-produk baru,” tutur Hanjiono sekretaris satgas saat menyampaikan sambutannya.(irm@)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Need Help? Chat with us