Jelang Penerimaan Rapor, MIN 1 Kota Malang Ikuti Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Madrasah

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
X

Kota Malang, M1Nwes — Menjelang pelaksanaan penerimaan rapor semester ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, MIN 1 Kota Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi di Madrasah yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Malang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (18/12/2025) bertempat di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Sebanyak 37 guru, termasuk Kepala Madrasah beserta jajaran dan wali kelas MIN 1 Kota Malang, mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan integritas serta pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan pendidikan, khususnya pada momen penerimaan rapor.

Sebagai wujud komitmen nyata, sosialisasi ini juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala MIN 1 dan MIN 2 Kota Malang serta perwakilan paguyuban orang tua siswa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, KH. Achmad Sampthon, M.Hi., dalam arahannya menekankan pentingnya edukasi pencegahan gratifikasi sejak dini di lingkungan madrasah. Menurutnya, sinergi antara madrasah, guru, dan orang tua sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lembaga pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang menyimpang.

Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah, S.Ag., M.Pd., dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kebersamaan dan kepedulian seluruh pihak dalam mendukung program pencegahan gratifikasi. Ia mengajak para wali murid untuk bersama-sama mengikuti arahan dari Kantor Kementerian Agama Kota Malang.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun berpotensi menimbulkan indikasi praktik yang tidak sehat, termasuk kesenjangan antara wali kelas dan guru non wali kelas. Oleh karena itu, niat baik orang tua diharapkan dapat disalurkan melalui cara lain yang sesuai dengan aturan, nilai agama, dan budaya bangsa.

Dalam sesi diskusi, salah satu wali murid MIN 1 Kota Malang menanyakan langkah yang tepat untuk mencegah kebiasaan membawa hadiah kepada wali kelas saat penerimaan rapor. Menanggapi hal tersebut, pemateri memberikan pemahaman bahwa praktik tersebut mengandung kerawanan dan dapat mengarah pada gratifikasi. Edukasi dapat dilakukan, salah satunya dengan membagikan hasil survei KPK yang menggambarkan dampak dan risiko praktik suap dan gratifikasi di dunia pendidikan.

Para wali murid juga berharap agar edukasi pencegahan gratifikasi dan anti korupsi ini dapat terus disosialisasikan, tidak hanya kepada orang tua, tetapi juga kepada peserta didik.

Sebagai informasi, penerimaan rapor siswa MIN 1 Kota Malang dijadwalkan pada jumat 19 Desember 2025, sejalan dengan komitmen madrasah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang berintegritas dan Wilayah Bebas dari Gratifikasi.

Scroll to Top