Dalam Upaya meningkatkan mutu pendidikan secara nasional merupakan salah satu agenda yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Upaya ini diarahkan agar setiap lembaga pendidikan baik sekolah umum maupun madrasah selalu berupaya untuk memberikan jaminan mutu kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau masyarakat, yakni suatu jaminan bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah atau madrasah itu sesuai dengan apa yang seharusnya terjadi dan sesuai pula dengan harapan mereka. Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan dan sesuai dengan amanat Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah juga perlu mengembangkan madrasah-madrasah yang ada melalui pemberian dukungan agar suatu saat madrasah mampu melaksanakan proses pelayanan pendidikan yang bermutu untuk menghasilkan keluaran yang memiliki kompetensi yang kompetitif secara nasional, jika mungkin secara regional dan global. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut perlu dilaksanakan berbagai macam kegiatan yang antara lain : (1) Pemantapan pelaksanaan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan orang tua murid, (2) Peningkatan jumlah jenis dan mutu sebagai peningkatan dan pemerataan pelayanan pendidikan, (3) Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai usaha pelayanan pendidikan yang merata, dan (4) Peningkatan mutu pendidikan sebagai kegiatan yang bersifat kemasyarakatan. Kegiatanan- kegiatan tersebut di atas harus ditunjang dengan pelayanan administrasi madrasah yang terencana, teratur, terarah, dan berkesinambungan yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Madrasah (RKM). Rencana Kerja Madrasah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh kepala madrasah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi madrasah yang lain, agar pengelola madrasah tidak menyimpang dari prinsip prinsip manajemen. Adapun landasan hukum penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 (Pengelolaan dana pendidikan berdasar pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik) 2. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanginan Nasional 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 53 ayat 1 (Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 tahun) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 51. 6. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Madrasah membuat rencana kerja jangka menengah (RKJM) 4 tahun. Rencana kerja tahunan (RKT) dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) dilaksanakan berdasarkan RKJM. RKJM/T disetujui saat dewan pendidikan setelah memperhatikan pertimbangan dari komite Madrasah dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota. 7. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. 8. Permendiknas Nomor 11 tahun 2009 tentang Akreditasi Madrasah 9. Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2011. 10. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini adalah (1) Menjamin agar tujuan dan sasaran madrasah dapat dicapai; (2) Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan; (3) Menjamin penggunaan sumber daya madrasah yang ekonomis, efisien, efektif, berkeadilan, berkelanjutan serta memperhatikan kesetaraan gender; (4) Mengoptimalkan partisipasi warga madrasah dan masyarakat; (5) Mengetahui semua potensi madrasah yang ada untuk dapat diolah dan dikembangkan; (6) Sebagai pedoman operasional dalam mengelola madrasah pada tahun-tahun berikutnya; (7) Memiliki tolok ukur keberhasilan / ketidakberhasilan dalam mengelola madrasah; (7) Mengetahui permasalahan- permasalahan yang timbul di madrasah yang kemudian menjadi hambatan, peluang ataupun ancaman bagi pengembangan madrasah Pelaksanaan kegiatan Workshop Penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) ini diselenggarakan pada Hari Senin, Selasa dan Kamis , Tanggal 7, 8 dan 10 Desember 2020 yang bertempat di Aula Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota Malang. Sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Drs. Mukhlis(Kasubag TU Kemenag Kota Malang), Prof Dr. Maskuri Bakri (Ketua Komite MIN 1 Kota Malang). Kegiatan ini diikuti oleh semua stakeholders Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kota Malang.
Official Site MIN 1 Kota Malang