M1NEWS– Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Malang terpilih menjadi salah satu sekolah yang akan dinilai dalam program Adipura 2025. Penunjukan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen madrasah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program Sekolah Adiwiyata.
Adipura merupakan penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia bagi kota-kota yang berhasil mengelola kebersihan dan lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.

Pada Rabu (30/7/2025), MIN 1 Kota Malang menerima kunjungan tim dari DLH Kota Malang, termasuk Penyuluh Lingkungan Sutaji dan rombongannya. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari proses monitoring dan verifikasi lapangan menjelang penilaian Adipura.
Kepala MIN 1 Kota Malang, Hj. Siti Aisah, S.Ag., M.Pd., menyambut langsung kedatangan tim bersama Koordinator Penjamin Mutu Madrasah (PMM), Zaidi, M.Pd., dan Koordinator Bidang Sarana dan Prasarana, Nurul Yaqin, S.S., M.Pd.
Dalam kunjungan tersebut, DLH meninjau berbagai aspek pengelolaan lingkungan di MIN 1 Kota Malang. Fokus utama evaluasi meliputi sistem drainase, kebersihan lingkungan, serta edukasi dan penerapan sistem pembuangan sampah terbuka.
Tim penyuluh juga diajak berkeliling untuk melihat praktik nyata program Adiwiyata di madrasah, termasuk pengelolaan sampah organik dan anorganik, pembuatan kompos, serta pemanfaatan kebun dan tanaman obat keluarga (toga).
MIN 1 Kota Malang menjadi satu dari enam sekolah yang dipilih DLH Kota Malang untuk mewakili jenjang masing-masing dalam penilaian Adipura, yakni SDN Sawojajar 5; SMPN 10; SMPN 1; SMK Negeri 6; SMAN 8 Malang.
Pemilihan MIN 1 Kota Malang sebagai sekolah binaan tidak lepas dari surat pembinaan yang diterbitkan terkait penghentian sistem pengelolaan sampah secara open dumping. Surat tersebut merujuk pada Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1418 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Setiap Kabupaten/Kota Melalui Adipura.
Sebagai tindak lanjut, DLH bersama Direktorat Penanganan Sampah KLHK akan melakukan pendampingan evaluasi TPA serta memonitor kebijakan pengelolaan sampah, termasuk dari aspek anggaran, SDM, sarana-prasarana, dan sistem pengelolaannya.
Melalui peran aktif dalam program Adiwiyata, MIN 1 Kota Malang menunjukkan bahwa lembaga pendidikan tidak hanya berperan dalam pengajaran, tetapi juga dapat menjadi agen perubahan dalam pelestarian lingkungan hidup.








